Dua Terdakwa Vonis Mati Kasus Narkoba Ajukan Banding
--
JAMBI – Dua terdakwa kasus narkoba, M. Afiful Akbar dan Fanny Susanto, yang sebelumnya dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jambi, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Upaya hukum banding ini diajukan sepekan setelah vonis dijatuhkan, namun hingga awal pekan ini, putusan banding dari pengadilan tinggi masih belum diterima.
Banding tersebut dilakukan sebagai upaya hukum oleh kedua terdakwa yang dijerat dengan kasus peredaran narkoba. M Afiful Akbar dan Fanny Susanto saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Jambi, setelah vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Domingus Silaban.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judol
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, membenarkan bahwa permohonan banding telah diterima dan saat ini sedang dalam proses di Pengadilan Tinggi Jambi. "Memang benar, kedua terdakwa telah mengajukan banding. Namun, sampai sekarang putusan bandingnya belum keluar," ujar Suwarjo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman mati untuk dua terdakwa kasus narkoba dengan kepemilikan 52 kilogram jenis sabu. Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban mengatakan kedua terdakwa yaitu Fanny Susanto (46) seorang pekerja swasta dan M. Afif (27) oknum pegawai lapas Jambi.
Keduanya divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dengan melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa. Keduanya terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika Golongan 1. Penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan bahwa Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kg.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pada 6 Januari 2024 Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di kawasan Simpang Empat Sipin, Telanaipura, Kota Jambi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
Personel langsung mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam satu tas hitam.
Setelah itu personel melakukan pengembangan sampai ke Jakarta, dan pada 7 Januari 2024, polisi mengamankan seorang laki-aki berinisial F di Jakarta.
Dari pengembangan polisi kemudian mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial MA dengan barang bukti 32 kg sabu di kawasan Telanaipura. Pelaku Ma mengakui bahwa dia lah yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta. (ira)