Info Tarif Listrik Non Subsidi: Tidak Berubah per 1 Desember 2024

Ilustrasi pengecekan listrik oleh petugas PLN--

JAMBIKORAN.COM - PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tetap tidak berubah hingga akhir 2024. 

Kepastian ini sesuai dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan tarif listrik untuk kuartal IV 2024, yakni periode Oktober hingga Desember 2024.

Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. 

Penyesuaian ini mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

BACA JUGA: Tiang Listrik Miring Diterpa Angin Kencang, PLN Lakukan Pemadaman Sementara

BACA JUGA:PLN Hitung Subsidi Listrik 2025 Capai Rp 83,08 Triliun

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Tidak hanya golongan non subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Daftar Tarif Listrik Non Subsidi

Berikut adalah tarif listrik non subsidi yang berlaku mulai Minggu, 1 Desember 2024:

BACA JUGA:Kasus Pencurian aset PLN Meningkat

BACA JUGA:Tiga Perusahaan Besar Beralih ke Listrik PLN Lebih Efisien dan Dukung Transisi Energi Bersih

1. R-1/TR (900 VA): Rp 1.352,00/kWh

2. R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70/kWh

3. R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70/kWh

4. R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53/kWh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan