Curi Uang Korban dengan Modus Ganjal ATM, Tiga Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap di Jambi

Tiga tersangka kasus ganjal ATM yang berhasil ditangkap Polresta Jambi. -IST/ Jambi Independent-

JAMBI – Tiga pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap oleh pihak Kepolisian Jambi setelah terbukti melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM. Kejadian tersebut menyebabkan korban, Indrayani (39), warga Talang Babat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, mengalami kerugian hingga Rp 67,5 juta.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024, ketika Indrayani tengah mengambil uang di mesin ATM. Setelah transaksi selesai, kartu ATM miliknya tidak keluar dari mesin. Salah satu pelaku yang berada di lokasi, kemudian berpura-pura ingin membantu dengan masuk ke ruang ATM dan meminta Indrayani untuk memasukkan PIN. Saat itu, pelaku sempat mengamati PIN tersebut.

BACA JUGA:Sikap Arogansi Terekam CCTV

BACA JUGA:Terancam 5 Tahun Penjara


Setelah mengetahui PIN korban, pelaku menyarankan agar Indrayani segera menuju Kantor Bank BRI untuk mengurus masalah kartu ATM yang terjebak. Tanpa curiga, Indrayani mengikuti saran tersebut dan meninggalkan mesin ATM. Begitu ia berada di tengah jalan, Indrayani menerima notifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan. Setelah memeriksa, ia mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp 67,5 juta.

Ternyata, setelah Indrayani meninggalkan mesin ATM, pelaku lain masuk ke dalam dan mengambil kartu ATM korban. Mereka kemudian menuju mesin ATM lain untuk menarik uang dari rekening korban. Merasa telah ditipu, Indrayani melapor ke pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 9 November 2024, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi. Mereka ditangkap di Simpang Lampu Merah Paal X, saat hendak menuju batas Jambi-Palembang.

BACA JUGA:Sat Binmas Polres Tanjabtim Beri Bantuan Warga Dendang

BACA JUGA:Lega dan Puas


Ketiga pelaku, yakni TA, UM, dan JM, kini mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan seperti ini dan selalu menjaga kerahasiaan PIN serta data pribadi mereka. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan