Dua Tersangka Kasus Jasad Perempuan dalam Lemari Ditangani Jaksa

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya SH, MH-Elvina Saputri/Jambi Independent-

Jambi - Penyidik Polresta Jambi telah melimpahkan 2 tersangka pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam lemari ke Kejaksaan, pada Senin, 2 Desember 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Negeri Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima pelimpahan tahap II tersebut.

BACA JUGA:Pria Terkait Kasus Mayat Terkubur di Rawa-rawa Diamankan

BACA JUGA:Curi Uang Korban dengan Modus Ganjal ATM, Tiga Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap di Jambi


Noly mengatakan bahwa, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Artinya akan segera secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan,” kata dia, Selasa, 3 Desember 2024.

Diberitakan sebelumnya, penyidik satreskrim Polresta Jambi, melakukan rekonstruksi pembunuhan seorang wanita, yang jasadnya ditemukan didalam lemari sebuah kamar kos, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Korban yakni Resti Widia (36), warga Serang, Banten, yang merupakan korban pembunuhan oleh tersangka Daniel Sihombing (24). Jasad korban ditemukan di dalam lemari sebuah kamar kos, pada Rabu, 25 september 2024 lalu.

Rekonstruksi tersebut digelar di TKP, yakni Si Kembar Kos, yang terletak di Jalan Kasuari RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, saat diwawancarai usai rekonstruksi digelar mengatakan bahwa, motif pelaku masih sama, yakni ingin menguasai harta korban.

“Motifnya masih sama, ingin menguasai harta korban untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Marhara menyebutkan bahwa dalam gelar rekonstruksi tersebut, ada sebanyak 8 orang saksi yang dihadirkan, terdiri dari kerabat korban, pengurus kos, dan tukang kunci.

“Saksi ada 8 orang, yaitu dari kerabat korban, pengurus kos, dan tukang kunci,” sebutnya.

Selain itu, Kompol Marhara mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain, yang merupakan pacar tersangka Daniel yakni Sarda. Sarda berperan menyimpan barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Daniel.

BACA JUGA:Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar untuk Insentif Guru Non-PNS

BACA JUGA:Terancam 5 Tahun Penjara


“Namun S tidak aktif terlibat secara langsung,” ujarnya.

S diancam dengan pasal 480 ke 1 KUHPidana, tentang kejahatan penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Saat ini berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke jaksa atau tahap I,” tutupnya. (eri/ira)

Tag
Share