Keterangan Tertulis Sengketa di MK Harus Sesuai Data Pengawasan
SENGKETA: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.-Antara/Jambi Independent-
"Senjata pengawas pemilu hanya memberikan keterangan tertulis secara benar. Benar semua peristiwa itu ditampilkan apa adanya, dalil pemohon tidak dinarasikan, tetapi dideskripsikan sesuai dengan laporan hasil pengawasan," tambah Totok.
Ia menyatakan bahwa keterangan tertulis bawaslu harus perinci secara terbuka sebab keterbukaan itu bukan untuk menjelekkan lembaga, melainkan memberikan gambaran utuh pada pengawasan.
BACA JUGA:Pelaksanaan CFN di Sipin Ditunda
BACA JUGA:Libur Natal, Volume Kendaraan di Tol Baleno Naik 27,3%
"Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Oleh karena itu, keterangan tertulis amat penting karena kejujuran," pungkasnya.
Adapun keterangan dituliskan yang dimaksud berdasarkan perbawaslu, peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi. (ANTARA)