Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Peluasan Kegiatan Usaha,
OJK Terbitkan Aturan Peluasan Kegiatan Usaha, -foto; ilustrasi-jambi independent
BACA JUGA:SAH Sampaikan Kabar Gembira, Era Presiden Prabowo Biaya Haji 2025 Turun Rp 4 Juta
BACA JUGA:DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Narkoba
Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. (*)