Narkoba Senilai Rp5 Miliar dimusnahkan
Pemusnahan narkoba senilai Rp5 miliar oleh Ditresnarkoba Polda Jambi-syamsudin-Jambi Independent
Apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa.
"Maka total jiwa terselamatkan sebanyak 23.365 jiwa," bebernya.
BACA JUGA:Viral, Video Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir Truk di Jalan Raya
Jika dilihat 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis Rp1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp2.624.887.200.
Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis Rp250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp3.317.500.000.
"Jadi total keseluruhan sebesar Rp5.942.387.200 miliar," ungkapnya.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr01/zen)