Gepeng dan Anjal Segera Diterbitkan

//Walikota Jambi, Maulana saat memimpin apel tim terpadu penanganan anjal dan gepeng di Kota Jambi.//-jambi independent-Jambi Independent
Jambi - Wali Kota Jambi dokter Maulana memimpin Apel Tim Terpadu Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal), Jumat (7/3/2025) kemarin.
Hal itu dilakukan karena maraknya kembali gepeng dan anjal serta penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang menganggu lalu lintas khususnya di beberapa persimpangan jalur protokol di Kota Jambi. Selain itu, hal tersebut dilakukan guna merespon berbagai keluhan masyarakat yang terganggu keamanan dan kenyamanannya saat berkendara.
Dalam arahannya, Wali Kota Maulana mengatakan selain merespon keluhan masyarakat dan mengembalikan estetika Kota Jambi menjadi lebih baik tertib, aman dan nyaman, penertiban itu perlu dilakukan sebagai bentuk penjangkauan terhadap masalah kesejahteraan sosial yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
"Penjangkauan penyandang masalah kesejahteraan sosial ini perlu dilakukan khususnya gepeng dan anjal yang meresahkan pengguna jalan. Karena hal itu bisa membahayakan tidak hanya bagi diri mereka pribadi, namun juga bagi pengendara khususnya di simpang-simpang lampu merah," kata Maulana.
BACA JUGA:Wabup Muslimin Tanja Dampingi Wagub Abdullah Sani Dalam Agenda Safari Ramadan di Tanjab Timur
BACA JUGA:Terlibat Tawuran Pecahkan Kaca Masjid, Polda Jambi Tangkap Lima Orang Remaja
Secara tegas, Wali Kota Jambi itu juga menyebut, agar masyarakat lebih bijak dalam memberikan bantuan melalui jalur-jalur resmi bukan dijalan-jalan.
"Memang masyarakat kota Jambi ini memiliki adat pemberi, namun sebaiknya harus pada lembaga-lembaga resmi, bagi masyarakat yang ingin bersedekah maupun berinfak bisa menggunakan jalur resmi yang memang dijamin sampai kepada yang berhak menerimanya, misalnya melalui Baznas, atau lembaga lain dan yayasan yang resmi," tegasnya.
Wali Kota Maulana, juga mengatakan Kota Jambi telah memiliki aturan hukum yang mengatur hal tersebut, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan.
"Oleh karena itu, kita juga akan optimalkan penegakan hukum tentang larangan dan sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang atau apapun kepada gepeng dan anak jalanan di jalan-jalan raya," tambah Maulana.
Maulana juga berpesan agar pada penanganan gepeng dan anjal ini dilakukan secara humanis.
"Walau kegiatan ini adalah penertiban dan penegakan aturan, namun saya tetap berharap agar Tim Terpadu melakukannnya dengan humanis," pesannya.
Selain itu, kata Maulana, berdasarkan temuan tim dilapangan didapati bahwa gepeng dan anak jalanan yang banyak tersebar di Kota Jambi sebagian besar bukan berasal dari warga dalam Kota Jambi.
"Setelah dilakukan penindakan dan penjangkauan ini, kita akan lakukan pembinaan di rumah singgah yang ada di Dinas Sosial, setelah itu di data dan dikembalikan ke keluarga dan daerah asal masing-masing," tuturnya.