Firli Bahuri Cabut Permohonan Praperadilan

PRAPERADILAN: Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri.-jambi independent-Jambi Independent

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan yang diajukan terkait dengan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah pihaknya menyatakan akan melakukan perbaikan pada permohonan tersebut agar lebih sempurna.

"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ujar Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Ian juga menyampaikan bahwa alasan lain di balik pencabutan permohonan praperadilan ini adalah bulan Ramadan.

BACA JUGA:Lima WNI Hamil Usai Alami Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Roadshow

Menurut Ian, bulan suci tersebut sebagai waktu yang penuh berkah, rahmat, dan keampunan, sehingga tim hukum Firli Bahuri memutuskan untuk menarik kembali permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 12 Maret 2025.

"Kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ucapnya.

Dalam sidang yang berlangsung, Ian Iskandar juga menyampaikan rasa dukacita atas gugurnya tiga anggota kepolisian di Lampung yang tewas saat menggerebek tempat judi sabung ayam.

Hakim Paruliam Manik kemudian meminta tanggapan dari tim hukum Polda Metro Jaya atas pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

Tim hukum Polda yang diwakili oleh Kombes Leonardo Simarmata, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. 

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata tim hukum Polda.

Diketahui, Firli Bahuri sebelumnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya.

Permohonan pertama diajukan pada 24 November 2023, dengan meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan