DPR: Dwifungsi ABRI Tak Mungkin Kembali

Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji -ANTARA FOTO-Jambi Independent

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan