Pengepul Emas PETI Divonis 3 Bulan

Petugas membakar rakit PETI dalam operasi belum lama ini. Sementara di Sarolangun seorang terdakwa pengumpul emas PETI dijatuhi pidana 3 bulan. -jambi independent-Jambi Independent
JAMBI – Pengadilan Negeri Sarolangun telah memutuskan perkara yang melibatkan terdakwa M Ripa'i, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait penampungan penjualan mineral ilegal.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Ripa'i, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal, adalah menampung penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 35 ayat (3) huruf g.
Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap akan berada dalam tahanan selama proses hukum berlanjut.
BACA JUGA:Atasi 5 Masalah Kewanitaan dengan Perawatan Tepat, Keputihan Segera Hilang
BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Bekas Gigitan Nyamuk pada Bayi
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa lima plastik bening yang berisi butiran berwarna kuning yang mengandung emas. Setelah diuji di laboratorium, berat sisa barang bukti tersebut mencapai 217,8 gram.
M. Ripa’i, seorang warga Dusun Sungai Siluk, Desa Moenti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam penampungan, pengolahan, dan penjualan emas ilegal yang berasal dari kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Limun. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekira pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal dan Tim Tipidter Polres Sarolangun, M. Ripa’i diketahui telah mengumpulkan butiran emas dari masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Proses pengolahan emas tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan berbagai peralatan, termasuk alat pembakar merk KENMASTER dan mangkok tanah liat.
Setelah diolah, emas tersebut dijual kepada seorang pria bernama Gultom dengan harga Rp 1.270.000 per gram, sementara ia membeli emas dari pendulang dengan harga Rp 1.260.000 per gram, sehingga memperoleh keuntungan Rp 10.000 per gram.
Pada saat penggeledahan di toko manisan milik terdakwa, polisi menemukan lima bungkus plastik berwarna kuning yang berisi emas, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk pengolahan emas ilegal. Barang bukti yang ditemukan meliputi timbangan digital, mangkok tanah liat, besi pembakar, dan batu bata yang telah dimodifikasi, yang semuanya digunakan dalam proses pemurnian emas.
Terdakwa M. Ripa’i mengakui bahwa emas yang ditampung dan diolahnya berasal dari warga yang melakukan kegiatan dompeng (PETI), yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait penambangan emas. (ira)