Adik Mantan Jubir KPK Penuhi Panggilan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Adik dari Advokat sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, hadir Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun, hal ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin, 24 Maret 2025, karena ia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis pada Kamis (27/3).
Namun, Tessa belum menyampaikan materi yang hendak didalami penyidik terhadap Fathroni.
BACA JUGA:Kilang Tetap Beroperasi di Libur Lebaran 2025
BACA JUGA:KY Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung
Diberitakan sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu.
Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri pada Senin, 24 Maret 2025.
Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara. (*)