Hall dan Diskotik DA Club 41 Ditutup Sementara

Pemkot Palembang, bersama Satpol PP dan dinas terkait, menegel dan menutup sementara hall dan diskotik DA Club 41. -SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bersama Satpol PP dan dinas terkait, melakukan penyegelan dan penutupan sementara terhadap hall dan diskotik DA Club 41 yang terletak di Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa, 8 April 2025, sore. Penutupan ini dilakukan sebagai buntut dari insiden penusukan yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut.

Penusukan yang melibatkan seorang pengunjung yang berprofesi sebagai juru parkir, yang diketahui bernama Ismail (33), menyebabkan korban menderita luka tusuk sebanyak tujuh kali di tubuhnya. Ismail dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Penusukan tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025.

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Asisten 1 Pemkot Palembang, Heri Apriadi, dan Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Efendi. Dalam penjelasannya, Heri Apriadi menegaskan bahwa DA Club 41 tidak memiliki izin operasional yang sah. 

Meskipun pihaknya sudah memberikan imbauan kepada manajemen tempat hiburan tersebut, namun peringatan itu tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, Pemkot Palembang memutuskan untuk menutup sementara lokasi tersebut hingga izin yang diperlukan dipenuhi.

BACA JUGA:Polisi Amankan Bukti dan Periksa Saksi, Pasca Penemuan Mayat Laki-laki di Dalam Rumahnya

BACA JUGA:Oknum BKTM Polsek Nipah Panjang Diamankan, Diduga Terlihat Kasus Narkoba

“DA Club 41 ini tidak memiliki izin yang sesuai. Kami sudah mengimbau, tetapi tidak ada tindakan dari pihak manajemen. Kami segel hari ini dan tempat ini akan tetap tutup hingga mereka mengajukan izin sesuai prosedur,” kata Heri.

Menurut Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Efendi, DA Club 41 tergolong sebagai usaha berpenghasilan menengah ke atas. Oleh karena itu, izin operasionalnya seharusnya diterbitkan oleh Pemprov Sumsel, namun hingga kini izin tersebut belum terbit. Edwin menjelaskan bahwa berdasarkan Perda, setiap pengusaha di Kota Palembang wajib mematuhi aturan perizinan yang ada.

“Jika tidak ada izin, kami akan hentikan operasionalnya,” tegas Edwin.

Penyegelan dan penutupan ini juga merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan pasca penemuan narkoba di lokasi tersebut. Sebelumnya, pada awal tahun 2025, DA Club 41 juga sempat disegel oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel karena ditemukan barang bukti narkoba, termasuk paket sabu dan pil ekstasi di toilet klub.

Pihak Pemkot Palembang memberikan kesempatan kepada manajemen DA Club 41 untuk mengajukan izin yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Namun, hingga izin tersebut diajukan dan disetujui, tempat hiburan tersebut akan tetap ditutup.

Penyegelan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa tempat hiburan di Palembang beroperasi dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku, demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan