4 Hakim Ditangkap Terkait Gratifikasi Kasus CPO

DITANGKAP: Penangkapan tiga hakim yang terlibat gratifikasi kasus korupsi ekspor CPO. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA – Empat orang hakim yang terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, ditangkap. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanto (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Kasus ini mencuat usai Kejaksaan Agung RI merilis penyidikan khusus pada 12-13 April 2025, menyasar dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, Mahkamah Agung menyatakan sikapnya.

“Saya akan membacakan siaran pers Mahkamah Agung. Sikap Mahkamah Agung terhadap dugaan suap atau gratifikasi tindak-tindakan korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung, Senin (14/4).

BACA JUGA: ZH Belum Diberhentikan Sementara, Kasus Dugaan Korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi

BACA JUGA:Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD

MA menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang No. 2 Tahun 1918.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Jakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas Perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung,” jelasnya

Lebih lanjut, pihak MA mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah.

“Kita semua wajib menghormati asas peraduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” tegas Yanto.

Perkara ini sendiri terkait tiga kasus besar korupsi CPO yang ditangani oleh majelis hakim yang sama.

“Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 27 Maret 2025 penuntut umum telah mengajukan kasasi,” tambah Yanto. 

MA juga menyoroti putusan kontroversial majelis hakim sebelumnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan