Tiga Warga Dendang Tanjab Timur Diringkus Polisi Usai Melakukan Curanmor di Dua TKP

3 tersangka curanmor-Foto : Harpandi-jambi independent
Titik terang dalam pengungkapan kasus ini akhirnya muncul, setelah anggota Polsek Dendang dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari korban atas nama Ragil, jika ada orang yang menawarkan sepeda motor KLX melalui pesan WhatsApp kepada rekannya, dengan ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor korban, di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Tidak menyia-nyiakan kesempatan, anggota Polsek Dendang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak ke lokasi transaksi dan meminta rekan korban memancing tersangka untuk melakukan transaksi di kawasan Simpang Rimbo.
"Dan pada tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 wib, dua orang datang ke lokasi yang disepakati untuk melakukan COD sepeda motor curian tersebut. Kemudian anggota Polsek Dendang dan Tim Opsnal kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.
Dalam upaya penangkapan tersebut, satu orang berhasil diringkus, atas nama Dedi Irawan (36), warga Dusun Tanjung Sari, Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang.
BACA JUGA: Bocah 12 Tenggelam dan Meninggal Dunia, Terpeleset Saat Bermain di Sungai
BACA JUGA:Mr X Mengapung di Sungai Batang Tembesi, Polisi Masih Selidiki Identitas
Sedangkan rekannya yang belakangan diketahui atas nama Saputra (29), warga Eka Jaya, Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
"Setelah di cek nomor rangka dan nomor mesin, memang benar itu adalah sepeda motor milik Ragil yang hilang dicuri. Kemudian anggota melakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka atas nama Saputra ini, agar yang bersangkutan bisa menyerahkan diri. Dan beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.00 wib, Saputra menyerahkan diri ke Polres Tanjab Timur," ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.
"Dari hasil interogasi pihak kepolisian, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencuri sepeda motor KLX tersebut di TKP yang susai dengan laporan korbannya," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menurutkan, bukan hanya itu, dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka Dedi Irawan ini juga mengakui jika telah melakukan aksi pencuria sepeda motor jenis Honda CRF warna putih di Desa Carut Rahayu, Kecamatan Dendang pada tanggal 26 Maret 2025.
"Dirinya mengakui, saat melakukan aksi pencuria sepeda motor CRF itu, dia bersama temannya atas nama Julianto (20), warga Jalur I, Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang," tuturnya.
Mendapat laporan jika tersangka Julianto tengah berada di salah satu Ram Sawit yang ada di Teluk Buan, Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, anggota kemudian langsung meringkusnya dan mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Belanja Mudah, Tinggal Gesek Aja, Tak Perlu Pakai Uang Cash dengan Edc Merchant
BACA JUGA:Berseteru Soal Aset, Forum Film Jambi Laporkan Ketua Lama
Dari keterangan Dedi Irawan dan Julianto, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Setelah itu menggasak kamare Canon beserta tas dan satu unit sepeda motor CRF. Keduanya juga mengakui, jika barang bukti hasil curiannya mereka simpan di kediaman Julianto.