Tiga Warga Dendang Tanjab Timur Diringkus Polisi Usai Melakukan Curanmor di Dua TKP

3 tersangka curanmor-Foto : Harpandi-jambi independent

Kemudian anggota langsung mengambil barang bukti di kediaman Julianto dan menggiring kedua tersangka ini ke Mapolres Tanjab Timur.

Dalam kasus ini, tersangka Dedi Irawan memiliki dua laporan polisi yang harus dipertanggungjawabkannya.

"Untuk ketiga tersangka yakni Dedi Irawan, Saputra dan Julianto akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ,dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan