Kejati Jambi Tahan Dua Direksi PT PAL, Dugaan Korupsi Bank BNI Tahun 2028-2019

Dua petinggi PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BNI pada tahun 2018 hingga 2019.-ist/Penkum Kejati Jambi -Jambi Independent j
JAMBI - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang petinggi PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank BUMN pada tahun 2018 hingga 2019.
“Kedua tersangka tersebut adalah WH, mantan Direktur PT PAL, dan VG, Direktur Utama PT PAL. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut,” sebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.
WH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025, sementara VG ditetapkan melalui Surat Nomor: TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik. WH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 dan akan mendekam di Lapas Jambi sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Sementara VG ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 untuk masa penahanan mulai 15 April sampai dengan 4 Mei 2025.
BACA JUGA:Daihatsu gelar program Daifit 2025 Pasca Ramadan, Hadiah Utama Berangkat Umroh
BACA JUGA:Sani: Kormi Wadah Penggerak Olahraga Masyarakat, Berbasis Budaya, Kebugaran dan Kearifan Lokal
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni dengan cara membobol sistem perbankan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga melibatkan pemanfaatan fasilitas perbankan secara tidak sah demi kepentingan pribadi atau korporasi.
Atas perbuatannya, WH dan VG disangka melanggar ketentuan, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)