Bisa Dikenai Sanksi Pembatalan Izin
Ilustrasi-Suasana pembangunan MRT Fase 2 yang merupakan proyek kerja sama Indonesia dan Jepang di Jalan Thamrin, Jakarta. --
Jakarta- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan bahwa sanksi secara administrasi hingga pembatalan izin akan diberlakukan jika pelaku usaha enggan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu mengatakan hal tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibanya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha,” demikian keterangan tertulis BKPM.
Tina menyampaikan BKPM terus berupaya untuk mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun.
Oleh karena itu, untuk mencatat capaian target tersebut pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.
BACA JUGA:BEI Akan Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II
BACA JUGA:Politik Uang Tidak Berjalan Efektif Dalam Pemilu 2024
“LKPM triwulan IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan,” ucap Tina.
Ia menerangkan penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.
Tina mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV (Oktober-Desember) dan semester II (Juli-Desember) tahun 2023.
“Setelah melakukan kegiatan penanaman modal, tentunya pelaku usaha wajb melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Investasi. Kewajiban ini dipenuhi melalui penyampaian LKPM, sehingga kami dapat memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan dan fasilitasi apabila menemui hambatan,” ujar Tina.
BACA JUGA:Siswi SMPN 29 Kota Makassar Sukses Ubah Limbah Plastik Menjadi Ecobrik Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Tips Menjaga Mata Agar Tetap Jernih
Dia juga menyampaikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM melalui ‘Klinik LKPM’ akan memberikan pendampingan terkait pengisian LKPM untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha.
Tina menuturkan pendampingan tersebut sebagai konsultasi gratis secara daring yang dibuka dengan kuota terbatas setiap harinya dalam periode masa pelaporan. Klinik LKPM dilaksanakan mulai hari ini hingga 10 Januari 2024.
“Silakan teman-teman pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini, khususnya pelaku usaha kecil yang wajib melaporkan usahanya pada semester II ini,” imbuh Tina.
BKPM mencatat nilai realisasi investasi periode triwulan III (Juli-September 2023) sebesar Rp374,4 triliun dan secara kumulatif sepanjang periode Januari-September 2023, nilai realisasi investasi mencapai Rp1.053,1 triliun atau telah memenuhi 75,2 persen dari target tahun 2023.
BACA JUGA:Manfaat Kacang Merah untuk Kesehatan
BACA JUGA:Tips Bantu Kesehatan Asam Lambung
Untuk pertama kalinya, tambah Tina, data realisasi investasi sektor hilirisasi juga dirilis. Sektor hilirisasi pada periode Januari-September 2023 mencatat realisasi sebesar Rp266 triliun, sebanyak 25,3 persen dari total investasi di periode yang sama.
“Hilirisasi merupakan jalan bagi Indonesia untuk melakukan transformasi ekonomi dalam rangka menjadi negara maju. Bapak Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi tanggal 7 Desember 2023 lalu kembali menekankan pentingnya hilirisasi industri, untuk itu Kementerian Investasi beserta jajaran DPMPTSP siap mengawal realisasinya,” tegas Tina.
Kementerian Investasi/BKPM secara aktif berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi hingga kabupaten/kota untuk terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait dengan cara pengisian LKPM secara daring. (ant)