Ari Ambo Dituntut 10 Tahun, Tindak Pidana Narkotika Secara Terorganisir di Jambi

Arifani alias Ari Ambo, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, belum lama ini. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAMBI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana berat terhadap terdakwa Arifani alias Ari Ambok bin Ambok Lau, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi hari ini. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir dan melawan hukum, dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Arifani secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir. Menuntut pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan penjara," ujar jaksa dalam tuntutannya, di kutip dari laman sitem informasi penelusuran perkara, Pengadilan Negeri Jambi.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan hingga putusan akhir. Sidang perkara ini mendapat perhatian publik mengingat bobot pelanggaran serta keterlibatan jaringan yang terorganisir.

BACA JUGA:Kejari Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

BACA JUGA:Polres Dalami Korupsi Dana KIP-K IAIN Kerinci

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. 

Ari Ambo, dalam persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam jaringan narkotika setelah direkrut Diding pada tahun 2012. Ari Ambo mengaku telah ditargetkan untuk menjual 20 kilogram narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat. Namun, ia hanya mampu memenuhi sekitar 4 kilogram narkotika per bulan.

Selama proses persidangan, Ari Ambo mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan pihak berwajib. 

Ia berharap status JC ini dapat membantu mengungkap lebih lanjut jaringan narkotika yang melibatkan Helen dan para tersangka lainnya. Permohonan ini diharapkan bisa memperpanjang kasus jaringan di Jambi. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan