Sidang Hasto Kembali Ricuh

RICUH: Kericuhan yang terjadi saat sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan