RUU Perampasan Aset Tawarkan Pemulihan Aset Tanpa Putusan

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo-ANTARA FOTO-Jambi Independent

"Meski Indonesia telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, efektivitasnya dalam menjamin pemulihan aset secara optimal masih dipertanyakan," katanya.

Meski menjanjikan, lanjut Bamsoet, implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hingga isu konstitusionalitas terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik.

Namun, dengan keseriusan dan komitmen bersama, pembaruan hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset di Indonesia, katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan