Tiga Pelaku Pemerasan Via Aplikasi Kencan Ditangkap

Tiga orang pelaku yang melakukan aksi pemerasan melalui aplikasi diamankan aparat kepolisian Polrestabes Palembang. -Antara/HO-Polrestabes Palembang-Jambi Independent

PALEMBANG — Tiga pelaku pemerasan yang memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menjebak korbannya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Aksi pemerasan ini menimpa seorang pria berinisial DR (44) yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 WIB di sebuah kamar kos kawasan Ario Kemuning, Palembang. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku perempuan berinisial DF (20) melalui aplikasi kencan. DF kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan meminjam uang.

“Setelah bertemu, DF meminta korban membuka pakaian dengan dalih sebagai jaminan pinjaman. Namun, tiba-tiba dua pelaku lain, WA (29) dan AR (20), masuk ke kamar dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam,” ungkap Andrie, Senin (26/5).

BACA JUGA:Eks Plt Kadis PMD Sumsel Masuk DPO, Kasus Korupsi Batik Desa Rugikan Negara Rp871,3 juta

BACA JUGA:BKSDA Jambi Lakukan Penanganan Medis Intensif

Dalam aksi itu, korban juga dicekik dan dipukul di bagian wajah. Salah satu pelaku bahkan menuduh korban melakukan tindakan asusila dengan anak di bawah umur, untuk semakin menekan korban secara psikologis.

Di bawah tekanan, korban terpaksa mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening pelaku DF. Selain itu, para pelaku juga merampas uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan satu unit ponsel milik korban.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan itu segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, petugas Reskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing pada 7 Mei 2025 tanpa perlawanan.

“Dari penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, lima unit ponsel dari berbagai merek, dan satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 9 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan dan tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal secara daring. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan