Dorong Kepatuhan dan Percepatan Layanan, Nella: BPHTB Tembus Rp32,5 Miliar

Suasana rapat BPPRD kota Jambi bersama Walikota Jambi, Maulana beberapa waktu lalu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi terus menunjukkan tren positif.
Hingga pertengahan Mei 2025, realisasi PAD telah mencapai Rp151 miliar atau naik 51 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menyebutkan peningkatan PAD ini didorong oleh optimalisasi berbagai sektor pajak.
Khususnya dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA:Kebut Normalisasi untuk Dukung Produksi Pertanian
BACA JUGA: Kemas Faried Tekankan Refleksi dan Akselerasi Pembangunan Di Momen Hari Jadi Kota Jambi
“Realisasi BPHTB dari Januari hingga 26 Mei 2025 sebesar Rp32,58 miliar. Untuk tahun 2025, target BPHTB dinaikkan menjadi Rp100 miliar dari sebelumnya Rp80 miliar,” ungkap Nella, Senin (26/5).
Untuk mendorong pencapaian target tersebut, BPPRD menetapkan SOP baru dalam pengurusan BPHTB, yang kini dipangkas menjadi hanya dua hari kerja.
Percepatan ini dilakukan menyusul laporan wajib pajak yang sebelumnya mengalami proses hingga tiga bulan.
Selain itu, BPPRD juga mencatat total penerbitan 205.465 dokumen perpajakan selama 2024, terdiri dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Dalam upaya memperluas basis pajak, BPPRD telah melakukan pendataan dan berhasil menemukan 8.664 wajib pajak baru, yang mencakup sektor reklame (1.114), hiburan (50), makanan dan minuman (84), parkir (17), perhotelan (4), air tanah (9), dan PBB (7.386).
Sebagai langkah penegakan kepatuhan, sebanyak 2.173 surat teguran juga telah dilayangkan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban.
Sementara Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa upaya digitalisasi layanan dan peningkatan kualitas SDM pajak menjadi prioritas.
Termasuk pelatihan petugas pajak agar setara pelayanan perbankan.