Kades Pendung Mudik Terancam Dipidana, Diduga Berikan Informasi Palsu di Website Desa

Dugaan Mark up dana desa dan informasi tidak benar -Foto : ilustrasi-Jambi Independent
Salah seorang Praktisi hukum senior Kerinci Sungai Penuh, Victorious menjelaskan bahwa Website desa adalah bagian dari layanan informasi publik terutama soal anggaran, program kerja dan pelayanan masyarakat.
Lanjutnya, apabila kepala desa dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi, tapi informasi yang tidak benar atau menyembunyikan informasi publik yang harus nya dibuka dapat dikenai sanksi sesuai undang undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 pasal 52.
BACA JUGA:Luhut Sebut Produk RI Lebih Bersaing di Pasar Global, Terkait Tarif AS 19 Persen
BACA JUGA:Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty
Setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala dapat dikenai sanksi administratif.
Viktor menjelaskan bahwa selain itu dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, teguran lisan, bahkan bisa dikenakan sanksi pemberhentian tetap.
“Jika informasi palsu menyebabkan kerugian kepada publik atau tindak pidana seperti menyesatkan masyarakat, unsur tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan data dan undang undang tindak pidana Korupsi,”ungkapnya.
Camat Batang Merangin, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan adanya dugaan mark dalam kegiatan dana desa Tarung tahun 2024, camat akan memanggil kepala desa Tarung untuk dimintai keterangan terkait dengan berita soal adanya dugaan mark up dalam pelaksaan dana desa. “ Kita akan panggil kepala desa Tarutung,”tegasnya.
BACA JUGA:Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba di Dalam Lapas, Lapas Narkoba Muarasabak Lakukan Razia Rutin
BACA JUGA:Olahraga Tak Hanya Tentang Rekor, Tetapi Tentang Masyarakat Keberagaman
Sebelumnya Kepala Desa Tarutung, Asmer, saat dikonfirmasi membantah data yang telah dilakukan perubahan oleh dirinya , Asmer mengatakan data yang disampaikan salah.
“Kalau acuan data APBdes Murni itu benar, tapi kalau acuan data APBdes perubahan salah, kita selaku kepala desa sudah menjalankan prosedur dan regulasi sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.
Menanggapi bahwa kepala desa memberikan data yang tidak benar di website desa, Kepala dinas PMD Kerinci Sahril Hayadi, saat dimintai komentarnya mengatakan bahwa data di website itu harus benar. “ Data yang dimasukkan kepala desa di website itu data yang benar,”jelasnya. (*)