Bakal Dikelola BUMD dan Koperasi, Sumur Rakyat di Jambi Tercatat Capai 8 Ribu

SUMUR MINYAK: Penertiban salah satu sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Sarolangun.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mencatat sekitar 8 ribu sumur rakyat telah terdata, dari hasil pendataan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Batanghari, Sarolangun, dan Merangin.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan, sumur-sumur minyak milik masyarakat yang berada di dalam maupun di luar wilayah kerja K3F (Kontraktor Kontrak Kerjasama Hulu Minyak dan Gas Bumi,red).

“Untuk jumlahnya, Kabupaten Sarolangun terdapat sekitar 700 sumur, Merangin 7 ribu sumur, dan Batanghari sekitar 800 sumur,” kata Tandry.

Adapun, upaya pendataan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengelola aktivitas pengeboran sumur rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal.

BACA JUGA:Sudah 300 Hektare Terbakar, DLH Muaojambi Sebut Kualitas Udara Masih Sangat Baik

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Dalami Kasus Beras Oplosan

“Ya memang di dalam Peraturan Menteri No 14 Tahun 2025 itu pemerintah meminta kepada kabupaten untuk menyampaikan kepada koperasi maupun BUMD dan UMKM untuk mengelola itu,” bebernya.

Dalam rangka penertiban dan pengelolaan tersebut, pemerintah Provinsi Jambi mendorong agar sumur-sumur itu nantinya dikelola oleh lembaga formal seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM.

"Ini bentuk keterlibatan daerah dalam tata kelola energi rakyat. Pemerintah kabupaten diminta aktif menyampaikan dan mengusulkan badan hukum mana yang akan ditugaskan mengelola," katanya.

Lebih jauh, pengelolaan sumur rakyat juga diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan dari legalisasi sumur rakyat ini antara lain untuk peningkatan pendapatan negara dan daerah dan memastikan upaya pelestarian lingkungan tetap berjalan,” lanjutnya.

Ia mengatakan, dalam peresmian pengelolaan sumur rakyat ini, pihak Pemprov Jambi masih menunggu tahapan berikutnya dari Kementerian ESDM, khususnya terkait hasil verifikasi dan internalisasi data yang telah dikumpulkan. Setelah data final keluar, barulah akan dilakukan penunjukan resmi kepada koperasi, BUMD, maupun UMKM yang dinyatakan layak mengelola.

Adapun target dari program sumur rakyat ini bukan sekadar legalisasi, tapi juga pengawasan terhadap aspek lingkungan, serta pemberian peluang usaha kepada masyarakat di daerah.

“Dengan adanya Permen ESDM ini, sumur-sumur itu menjadi legal, dan pentingnya memberikan pendapatan kepada daerah,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa sumur tersebut yang dikelola oleh BUMD, koperasi maupun UMKM agar dapat menambah sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar.

 

“Ini akan memberikan peluang kepada masyarakat untuk menambah income daripada teman-teman di desa maupun di kabupaten terkait dengan perekonomian-perekonomian di daerah,” tutupnya. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan