Harus Perhatikan Aspek Lingkungan

SUMUR: Salah satu sumur ilegal di Jambi yang ditertibkan oleh aparat penegak hukum.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pembentukan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), koperasi, dan UMKM dan UMK dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
Dalam pertemuan sebelumnya bersama Kementerian UMKM dan Kepala BKP, Al Haris menyampaikan masukan agar pentingnya penyempurnaan regulasi, terutama dalam aspek lingkungan.
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak rakyat, ke depan perlu memperhatikan keseimbangan antara usaha dan perlindungan lingkungan.
“Saya sampaikan kepada Pak Menteri, Pak Menteri mohon isu lingkungannya juga dibuat regulasinya. Artinya wajib mereka mengurus UPL-UKL nya,” kata Al Haris.
BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Salah Satunya Amiraderm Produk Doktif
Ia menilai, Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah masih cukup terbatas dalam hal pengelolaan lingkungan, sehingga regulasi harus memberikan arahan yang jelas.
“Karena kita khawatir juga, SDM daerah kan masih minim sekali dengan lingkungan. Nah, bagaimana nanti kalau misalnya daerah itu diberikan satu BUMD, satu koperasi, dengan satu UMKM dan UMK,” ucapnya.
Selain itu, Al Haris juga menyoroti struktur operasional BUMD, koperasi, dan UMKM dalam mengelola ribuan sumur minyak yang tersebar di Jambi.
Menurutnya, skema satu BUMD, satu koperasi, dan satu UMKM untuk ribuan sumur belum tentu ideal dan perlu dikaji kembali.
Ia meminta agar dari Kementerian dan SKK Migas untuk mengkaji kembali guna memaksimalkan potensi masyarakat setempat dalam mengelola sumur-sumur minyak tersebut.
“Kalau saya sih yang ideal lah, kan logikanya begini, kalau 7.000 itu satu operasi bagaimana? Lantas pasokan dari sumur itu ke koperasi bagaimana polanya? Nanti semua desa tertuju ke satu koperasi misalnya, semua sumur kan tidak mungkin juga,” katanya.
“Nah makanya kita ingin mereka mengkaji lagi berapa idealnya,” tambahnya.
Berdasarkan data terakhir, Al Harus menyebutkan jumlah sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi mencapai sekitar 8.328 titik. Sebagian besar berada di Kabupaten Batanghari sebanyak 7.100 lebih sumur.