Menteri dan Wamen Dilarang Merangkap Komisaris BUMN

MK: MK sudah resmi melarang menteri dan wamen rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Namun, putusan ini tidak luput dari perbedaan pandangan. Dua hakim konstitusi, Arsul Sani dan Daniel Yusmic, menyatakan dissenting opinion, menunjukkan adanya sudut pandang berbeda dalam interpretasi hukum.
Meski demikian, mayoritas hakim MK sepakat bahwa larangan ini penting untuk menjaga prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. (*)