121 Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

PPPK: Orientasi PPPK tahun 2025 beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan angin segar bagi ratusan tenaga honorer yang selama ini belum terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) reguler. Sebanyak 121 tenaga honorer kini diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Usulan tersebut disampaikan Pemkot Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses administrasi masih berjalan dan saat ini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menjelaskan bahwa usulan ini mencakup tenaga honorer dari dua kategori, yaitu R3T—non-ASN yang telah terdata di database BKN—dan kategori R4, yaitu honorer yang belum masuk dalam database resmi BKN.

“Usulan PPPK paruh waktu sudah kami ajukan ke BKN beberapa waktu lalu. Saat ini kami menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Andika pada Senin (1/9).

BACA JUGA:Pengerjaan Sudah 60 Persen, Pembangunan Pedestarian di Soemantri Brojonegoro Telan Anggaran Rp 7 M

BACA JUGA:Al Haris Lantik Direksi Baru Bank Jambi

Lebih lanjut, Andika menyampaikan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan bentuk kepedulian Pemkot Jambi terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi dalam memberikan pelayanan publik. 

Melalui kebijakan ini, honorer diharapkan memperoleh kepastian hukum dan pengakuan status sebagai bagian dari aparatur pemerintah, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan optimal.

“Dengan status PPPK paruh waktu, mereka diharapkan dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam tugasnya dengan posisi yang lebih jelas dan terlindungi secara hukum,” tambahnya. (cr02/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan