Menko Yusril Pastikan Tuntutan Rakyat 17+8 Akan Ditindaklanjuti Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.-ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI -

“Penegakan hukum yang adil juga berarti bisa menindak aparat jika mereka melampaui kewenangan,” kata Yusril.

Dalam rangka memastikan tegaknya keadilan dan perlindungan HAM, Kemenko Kumham Imipas telah melakukan koordinasi dengan semua aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Bikin Bangga! Nila Sari, Mahasiswi UNJA, Wakili Jambi di Ajang Duta Persada Nusantara 2025

BACA JUGA:Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pasangan Suami Istri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

Menteri HAM Natalius Pigai, menurut Yusril, telah membentuk tim pemantau untuk mengawasi pelaksanaan tugas aparat dalam menangani aksi-aksi unjuk rasa.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang bagi Komnas HAM untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menerima laporan masyarakat jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat selama aksi berlangsung.

Yusril juga mengakui bahwa gelombang demonstrasi di Indonesia mendapat perhatian dari komunitas internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Jenewa.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin hak warga negaranya untuk menyuarakan pendapat secara damai.

BACA JUGA:Hadir di Beijing, Prabowo dan Xi Jinping Bahas Proyek Giant Sea Wall Pantura

BACA JUGA:3 Teknik Pemulihan Trauma, Bantu Lepaskan Diri dari Bayang-Bayang Masa Lalu

“Yang ditindak adalah mereka yang melanggar hukum. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai, tetap dilindungi hak-haknya,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan