Umumkan Perolehan Suara Pilkada Ulang

-ANTARA FOTO-Jambi Independent

KPU Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang yang digelar pada 27 Agustus 2025.

"Sekarang ini kita telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kota," kata Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian usai Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Ulang 2025 di Pangkalpinang, Selasa malam.

Ia mengatakan hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan yaitu perolehan suara pasangan calon nomor urut 01 Eka Mulya - Radmida Dawam meraih sebanyak 5.439 suara.

Paslon nomor urut 02 Maulan Aklil - Zeki Yamani mendapatkan 26.085 suara, paslon nomor Urut 03 Saparuddin - Dessy Ayutrisna dapat 39.546 suara dan paslon nomor Urut 04 Cinda Sucipto - Dede Purnama meraih 27.325 suara.

BACA JUGA:Ajukan Penghentian Gaji bagi Eko Patrio dan Uya Kuya

BACA JUGA:Ingatkan Anggota Agar Tak Pamer Kekayaan

"Total suara sah sebanyak 98.395 suara dan suara tidak sah 5.461 suara, sehingga total suara 103.856," ujarnya.

Ia menyatakan berdasarkan hasil rapat pleno perolehan suara pemilihan wali kota dan wali kota pilkada ulang tahun ini, paslon nomor urut 03 Saparuddin - Dessy Ayutrisna unggul jika dibandingkan pasangan calon lainnya.

"Kita sudah menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suaranya kepada seluruh saksi pasangan calon dan Bawaslu Kota," katanya.

Ia menyatakan proses rekapitulasi perolehan suara ini belum selesai, sehingga pasangan calon lainnya yang ingin menyampaikan hasil perolehan suaranya ke Mahkamah Konstitusi masih bisa dilakukan.

"Pasangan calon masih bisa melakukan menyampaikan hasil perolehan suaranya jika masih dianggap tidak sesuai dengan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU," katanya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan