Pengamat Pertanyakan Pengawasan di Daerah, 10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Kena Sanksi

ILUSTRASI: 10 Perusahaan batu bara di Jambi dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Kemudian PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur, dan PT Tebo Agung Internasional.
Selain di Jambi, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada perusahaan tambang yang tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Bangka Belitung.
Meski dikenai sanksi penghentian sementara, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP masing-masing. (cr01/enn)