Modus Kencan Lewat Aplikasi Chat, 2 Pelaku Pemerasan Mahasiswa di Jambi Diamankan

Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pemerasan mahasiswa. -ist-

JAMBI - Seorang mahasiswa di Jambi berinisial KS menjadi korban pemerasan dengan modus kencan lewat aplikasi chat.

Kejadian yang terjadi di salah satu hotel kawasan Jelutung ini melibatkan sekelompok orang, termasuk seorang perempuan.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengungkapkan bahwa korban awalnya diajak bertemu oleh seorang perempuan yang dikenal melalui aplikasi pesan singkat.

Namun, sesampainya di lokasi, KS justru didatangi oleh enam orang pria yang menuduhnya telah memesan jasa perempuan.

BACA JUGA:Sabet 4 Emas, Atlet Dayung Jambi Bersinar di Kejurnas Piala Panglima TNI

BACA JUGA:Triwulan Akhir 2025, Pemkot Jambi Fokus Percepat Program Pembangunan

“Korban dipaksa memberikan uang dengan ancaman. Pelaku meminta sejumlah uang tunai dan saldo dari dompet digital milik korban,” ujar Iptu Choiril, Senin (29/9).

Dalam kejadian yang berlangsung pada 11 September 2025 lalu, para pelaku berhasil menggasak uang korban senilai Rp2,4 juta dalam bentuk tunai dan Rp150 ribu melalui transfer digital, sebelum akhirnya melarikan diri.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jelutung segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua dari tujuh orang yang terlibat berhasil diamankan. Kedua pelaku berinisial AR (23) dan MR (24) ditangkap di lokasi yang berbeda.

MR diamankan lebih dulu di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Kawat, sedangkan AR dibekuk di daerah Payo Lebar setelah pengembangan dari keterangan MR.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Tembus Rp2,198 Juta per Gram pada Senin Ini

BACA JUGA:Dua Rumah Bedeng di Desa Dusun Mudo Ludes Tanjabbar Terbakar

“Dua pelaku sudah kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Sementara tiga pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta bukti transaksi digital senilai Rp150 ribu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perpesanan atau kencan daring.

BACA JUGA:Kurir Dibacok Gegara Tagih COD Rp 30 Ribu, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

BACA JUGA:Pelangsir BBM di Jambi Ricuh, Karyawan Digital Printing Jadi Korban Pemukulan dan Ancaman Senjata Api

"Waspada terhadap ajakan pertemuan oleh orang asing sangat penting guna menghindari modus kejahatan serupa," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan