Kartu Pers Dicabut, Wartawan CNN Indonesia Kehilangan Akses Liputan Istana Usai Pertanyaan soal MBG

Presiden di Bandara Lanut Halim Perdanakusuma-Tangkap Layar - Sekretariat Presiden -

JAMBIKORAN.COM - Kasus pencabutan kartu identitas pers yang dialami jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, menimbulkan sorotan luas di kalangan media nasional.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025, ketika Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) secara resmi menarik kembali kartu liputan Istana yang selama ini digunakan Diana sebagai akses utama untuk meliput kegiatan kepresidenan.

Kartu pers tersebut merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada jurnalis yang mendapat izin meliput aktivitas Presiden dan jajaran pemerintah di lingkungan Istana Negara.

Dengan pencabutan ini, Diana otomatis kehilangan hak liputan di Istana, termasuk acara resmi yang biasanya terbuka untuk awak media.

BACA JUGA:Waspada Hidden Hunger pada Anak Indonesia: Pentingnya Mikronutrien dan Solusi Suplemen Gummy

BACA JUGA:Lelang 6 Jabatan Eselon II, Ini Nama-Nama yang Masuk Tiga Besar

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi bahwa seorang petugas BPMI mendatangi langsung kantor redaksi CNN Indonesia di Jakarta sekitar pukul 19.15 WIB untuk mengambil kartu tersebut.

Pihak CNN Indonesia mengaku terkejut dengan langkah mendadak ini dan segera melayangkan surat resmi kepada BPMI serta Menteri Sekretaris Negara guna meminta penjelasan.

Dugaan penyebab pencabutan itu muncul setelah Diana sempat melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertanyaan tersebut diajukan dalam sesi wawancara cegat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Diana menyinggung kasus dugaan keracunan massal yang dikaitkan dengan program MBG, sebuah isu yang sedang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:Rambut Rontok Jadi Masalah Global, 5 Makanan Sehat Ini Bisa Jadi Solusi Alami

BACA JUGA:Terekam di Seismograf, Gunung Semeru Erupsi 5 Kali dengan Tinggi Letusan 500 mdpl

Meski Presiden Prabowo menjawab pertanyaan itu dengan menyatakan akan menindaklanjuti melalui Kepala Badan Gizi Nasional, BPMI menilai pertanyaan yang diajukan berada di luar konteks acara.

Alasan ini diduga menjadi pemicu pencabutan kartu pers, meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi yang lebih detail.

Keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai organisasi pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta BPMI segera memberikan klarifikasi dan memulihkan hak liputan Diana. 

Menurutnya, langkah itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik sekaligus bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA: Komisi II DPR RI Janji Dukung Pemkot Jambi Tangani Banjir dan Selesaikan Klaim Aset Pertamina

BACA JUGA:Rekomendasi Warna Rambut Terbaik Agar Wajah Tampak Lebih Cerah dan Segar

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, juga menyatakan bahwa pertanyaan Diana masih dalam batas etika jurnalistik dan berkaitan dengan kepentingan publik.

Dukungan serupa datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta melalui ketuanya, Irsyan Hasyim, yang menilai pencabutan kartu pers merupakan bentuk pembatasan informasi publik.

Tak hanya itu, Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menekankan pentingnya menjamin kebebasan pers di ruang-ruang strategis negara seperti Istana.

Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi relevan kepada masyarakat tanpa intervensi atau pembatasan akses.

BACA JUGA:Gandeng Kejaksaan Agung, Kemenhaj Sisir Potensi Kebocoran Dana Haji hingga Rp5 Triliun

BACA JUGA:Terungkap! Kasus Sekdes di Sungai Penuh Lecehkan Disabilitas Sudah Berlangsung Sejak 2020

Menanggapi polemik ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik.

Ia telah meminta BPMI melakukan komunikasi langsung dengan pihak CNN Indonesia untuk menyelesaikan persoalan. Pertemuan antara Istana dan CNN dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 September 2025.

Prasetyo menambahkan bahwa persoalan ini tidak perlu melibatkan Presiden secara langsung, melainkan cukup ditangani oleh kementerian yang membawahi urusan pers istana.

Pemerintah berharap penyelesaian dapat dilakukan secara baik sehingga tidak mengganggu iklim kebebasan pers maupun kerja jurnalistik di tanah air.

BACA JUGA:Baru 3 Hari Pelantikan, Pejabat Baru Pemkab Merangin Langsung Kena Sidak Bupati HM Syukur

BACA JUGA:Sekdes Dinonaktifkan, Kades Dukung Langkah Hukum Keluarga Gadis Disabilitas Korban Pelecehan

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan