Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 27.395 Rekening Terindikasi Transaksi Ilegal

Ilustrasi rekening yang diblokir akibat terlibat dalam judi online.-Pinhome-

JAMBIKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online yang kian marak di Indonesia.

Hingga Oktober 2025, OJK telah mengajukan permintaan resmi kepada perbankan nasional untuk memblokir sebanyak 27.395 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.

Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari sinergi antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam upaya menekan peredaran uang hasil judi daring.

BACA JUGA:Polres Batang Hari Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Muara Tembesi

BACA JUGA:Viral Wanita Ancam “Om” Soal Cicilan Mobil, Netizen Soroti Hubungan dan Tanggung Jawab Pembayaran

“OJK meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online,” ujar Dian.

Menurutnya, kebijakan ini didasari hasil pemantauan data dari Komdigi serta hasil pengembangan data internal OJK sendiri.

Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan agar transaksi keuangan ilegal dapat diminimalisir dari sistem perbankan.

Dian menjelaskan, jumlah rekening yang diblokir menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya tercatat 25.912 rekening.

BACA JUGA:UNJA Dorong Inovasi Digitalisasi Aksara Incung, Mahasiswa Sastra Diharapkan Jadi Pelopor Pelestarian Budaya Ja

BACA JUGA:Waspada Asam Lambung Naik (GERD): Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya Agar Tak Ganggu Aktivitas

Lonjakan ini memperlihatkan masih tingginya aktivitas judi online yang beroperasi melalui berbagai platform digital dan aplikasi perbankan.

“Angka tersebut menggambarkan tantangan besar yang dihadapi lembaga keuangan dalam menjaga integritas sistem perbankan nasional.

Judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat,” tambahnya.

Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memfasilitasi maupun terlibat dalam transaksi perjudian digital.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Nasional, Prioritaskan Lulusan Baru

BACA JUGA:Diskominfo Kota Jambi dan IWAKO Perkuat Sinergi, Kadis Baru Tekankan Profesionalisme Pers

Lembaga tersebut juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas ilegal.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam strategi nasional pemberantasan judi online yang digagas pemerintah.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran uang hasil kejahatan digital dapat ditekan dan sistem keuangan Indonesia semakin bersih dari aktivitas mencurigakan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan