Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Ini Faktanya!

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Ini Faktanya!--
Sebagai catatan, kenaikan terakhir gaji ASN dan pensiunan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persendan kenaikan pensiun sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Pertimbangkan Ulang Tuan Rumah Porprov 2026 di Tanjabbar karena Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Garam Himalaya Bisa Atasi Asam Lambung, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan pembayaran gaji dan pensiun baru dilakukan pada 1 Februari 2024, melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Berikut rincian besaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
BACA JUGA:Asam Lambung Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Ini Alasannya Anak Muda Rentan
BACA JUGA:Tips Pola Makan Sehat agar Asam Lambung Tak Mudah Naik
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
BACA JUGA:99,7% Warga Jambi Sudah Tercover BPJS, Ini Langkah Pemkot untuk Tahun Depan