Wajib Daftar Kembali Setiap 5 Tahun, 253 Ormas Terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jambi

Deka Weldia, Kepala Subbidang Ormas, LSM, dan Keagamaan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi.-KEU KEU NAILA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi mencatat hingga Agustus 2025, terdapat 253 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang aktif dan terdaftar secara resmi di Provinsi Jambi.
Data ini disampaikan oleh Deka Weldia, Kepala Subbidang Ormas, LSM, dan Keagamaan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi. Pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ormas-ormas di daerah tetap aktif, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Deka menjelaskan bahwa jumlah 253 ormas tersebut terdiri dari berbagai kategori. Di antaranya, yayasan sebanyak 26, Ormas Keagamaan 40, kepemudaan dan organisasi kepemudaan (OKP) sebanyak 33, Ormas Profesi 28, Ormas Suku atau Daerah 26, serta Ormas umum lainnya mencapai 143 organisasi.
Menurutnya, jumlah ini masih bersifat sementara karena proses verifikasi dan pemilahan terhadap status aktif atau tidak aktifnya ormas masih terus dilakukan.
BACA JUGA:Siswi MAN 2 Kota Jambi Menuju AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional
“Ormas-ormas ini aktif atau tidak aktif kami beri tahu agar dapat mendaftarkan kembali setelah lima tahun terdaftar di Kesbangpol. Ini bukan daftar ulang, tetapi pendaftaran kembali sesuai syarat yang sudah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017,” jelas Deka Weldia.
Lebih lanjut, Deka menegaskan bahwa Ormas yang tidak memperbarui pendaftarannya setelah lima tahun, akan otomatis terhapus dari data resmi Kesbangpol sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keaktifan dan ketertiban administrasi organisasi masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.
“Seandainya lima tahun ke depan tidak mendaftar kembali, datanya otomatis akan terhapus. Jadi kami berharap semua ormas dapat memperhatikan aturan tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Deka juga menyampaikan bahwa sejauh ini, Ormas-Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jambi tidak ada yang berpotensi keras ataupun mengarah pada paham radikal. Ia menegaskan bahwa Ormas yang beroperasi di bawah pengawasan Kesbangpol sudah memiliki legalitas dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ini, Ormas yang legal di Kesbangpol tidak ada yang bersifat keras atau mengarah ke radikal. Banyak memang Ormas yang sudah tidak aktif lagi, sekarang itu banyak yang menuntut pemerintah atau banyak aliansi itu dari Ormas-Ormas yang tidak aktif lagi,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh Ormas yang sudah tidak aktif agar segera memperbarui legalitas dan identitasnya melalui proses pendaftaran kembali di Kesbangpol.
“Kami mengimbau Ormas-Ormas yang tidak aktif agar segera mendaftar kembali. Karena jika tidak, ormas tersebut tidak akan difasilitasi oleh pemerintah. Sedangkan Ormas yang aktif bisa difasilitasi, misalnya peminjaman gedung pemerintah dan kegiatan pembinaan lainnya,” tutup Deka Weldia.
Melalui pendataan ini, Kesbangpol Provinsi Jambi berharap seluruh Ormas dapat menjaga eksistensi, legalitas, serta perannya dalam mendukung pembangunan daerah secara tertib dan sesuai aturan. (mg04/enn).