Aspan Sebut Tak Terima Fee Dari Proyek Pasar Tanjung Bungur
Mantan Pj Bupati Tebo, Aspan seusai memberikan keterangan di persidangan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Ada yang menarik dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 27 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tebo menghadirkan Mantan Pj Bupati Tebo, Aspan di persidangan sebagai saksi.
Selain Aspan. Hadir juga 3 saksi launnya yakni Desman Arif sebagai Pembuat Penawaran Konstruksi, Nurwidianto sebagai mandor dan kepala tukang dan Sidiq sebagai anggota Jasa Raharja.
Dalam keterangan mantan Pj Bupati Tebo ini, dirinya menjelaskan bagaimana prosedur dan teknis perencaraan pembangunan pasar Tebo.
BACA JUGA:Open Data Room Jadi Prioritas, Soal Bagi Hasil Migas di Jambi
BACA JUGA: Logam Mulia Batangan Tetap Diminati, Fluktuasi Harga Emas Jambi
“Apa yang saudara ketahui terkait perencaraan pembangunan pasar Tebo ini,” tanya JPU kepada saksi Aspan.
Dalam keterangan mantan Pj Bupati Tebo ini, dirinya menjelaskan bagaimana prosedur dan teknis perencaraan pembangunan pasar Tebo.
“Apa yang saudara ketahui terkait perencaraan pembangunan pasar Tebo ini”tanya JPU kepada saksi Aspan.
Mantan Pj Bupati Tebo itu menjawab dan menjelaskan seluruh pertanyaan dari JPU.
“Yang saya ketahui itu pertama pengusulan kegiatan pembangunan dari koordinat, lalu menyampaikan ke saya bahwa ada program pembangunan pasar,” kata dia.
“Untuk itu saya berkoordinasi dengan anggota Dinas Perdagangan, saya minta untuk ditemui dengan Kadis Perdagangan. Yang hadir waktu itu Kadis, saya dan lainnya, lalu audiensi lah kami saat itu,”jelas Aspan dihadapan majelis hakim.
Siapa sangka, mantan Pj Bupati itu ternyata mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari pembangunan pasar ini.
Selain itu, JPU menanyakan apakah saksi Arpan mendapatkan komisi atau fee dari pembangunan pasar tersebut.