Belum Waktunya Kampanye

--

JAMBI – Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Jambi, tampak ditertibkan Bawaslu Kota Jambi bersama tim terpadu Kota Jambi, Rabu (8/11) kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi menyatakan bahwa, penertiban ini sesuai dengan arahan surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu RI ke partai politik.

“Surat itu berupa imbauan agar para peserta pemilu tidak kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan,” sebut Johan, kemarin.

Lanjut Johan, penertiban APS ini juga berdasarkan surat instruksi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jambi nomor 740/PM.00.01/K.JA/11/2023, pada 3 November 2023 lalu.

Kata Johan, ada 3 poin penting dalam penertiban yang dilakukan. Yaitu APS yang terdapat coblos nomor urut, simbol, gambar paku dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Termasuk ada APS yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Serta tempat lain yang memang dilarang oleh peraturan undang-undang,” jelasnya.

Sementara itu, tim terpadu ini sendiri terdiri dari BPPRD Kota Jambi, Kesbangpol Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi dan lainnya.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Ariya Kamandanu menyebutkan, pada penertiban ini pihaknya hanya mendukung kelancaran penertiban.

“Kita hanya backup anggota saja. Ada empat titik tadi (kemarin,red) kegiatannya,” terang Ariya Kamandanu.

Larangan pemasangan reklame dan sejenisnya di sejumlah tempat seperti pohon, tiang lisrik dan lainnya juga diatur dalam Instruksi Wali Kota Jambi  nomor 03/INS/HKU/2023 tentang tertib penyelenggaraan reklame  di wilayah Kota Jambi dan Perwal Kota Jambi nomor 24 tahun 2015 tentang bangunan reklame.

Perlu diketahui, dalam surat Bawslu RI Nomor:774/PM/K1/10/2023, menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023, serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023.

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Adapun imbauannya ke parpol, pertama melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".

Keempat, memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu "dilarang kampanye" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai.

Lalu, dalam bentuk Pertemuan warga, Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Kelima memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye" sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

Ketujuh memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). (zen/ira)

Tag
Share