Eric Dibekuk Atas Tindakan Penggelapan

PENGGELAPAN: ZA alias Eric saat dibekuk oleh pihak Polres Merangin. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

“Betul, tepatnya hari Sabtu, 9 maret 2024 sekitar pukul 15.00,pelaku ZA alias Eric berhasil kita amankan dan sekarang anggota masih melakukan pendalaman terkait sepeda motor yang digelapkan tersebut. Serta kemungkinan adanya laporan-laporan lain terkait dengan tersangka," ungkap Kapolres, Rabu (13 Maret 2024). 

Selain itu, lanjut Kapolres, setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa yang bersangkutan ini juga merupakan seorang residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

BACA JUGA:Satu Pasangan Bukan Suami Istri Positif Narkoba, Terjaring Saat Operasi Pekat Siginjai I

BACA JUGA:Ternyata Anak Perempuan Usia 5 Tahun Sering Tak Percaya Diri dan Merasa Kurang Kreatif

"Memang pelaku ini merupakan residivis. Kita juga masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain, kemudian apakah ada kejahatan lain yang dilakukan, saat ini masih kita dalami," tutupnya. (min/enn)

Tag
Share