Polda Jambi Amankan 10 Kg Sabu, Ini Asalnya
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi yang gagalkan peredaran gelap 10 kg sabu.-Rizal Zebua-
JAMBI, KORANJI.COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi gagalkan peredaran gelap 10 kg sabu.
Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan tiga tersanga, yakni berinisial TB, warga Riau, R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan.
Sabu itu diketahui disimpan dalam dua koper berwarna biru muda dan merah di kawasan Pattimura, Kota Jambi.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto.
BACA JUGA:Manchester United Amankan Tiket Semifinal Piala FA dengan Kemenangan 4-3 atas Liverpool
BACA JUGA:Kokoh di Puncak Klasemen, Leverkusen Tundukkan Freiburg 3-2
Ia menyampaikan, hasil interogasi para tersangka, sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.
"Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar," katanya, Senin 18 Maret 2024, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.
Dari pengakuan ketiganya, mereka juga telag mengedarkan 100 kg sabu. Akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.
Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.(*)