Tim Prabowo Bantah Dalil Ganjar dan Anies, Timnas AMIN Lihat Kesungguhan MK
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. -ANTARA/Agatha Olivia Victoria -Jambi Independent
Jakarta - Tim Pembela Prabowo-Gibran membantah dalil Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin dalam kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diserahkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengungkapkan bantahan tersebut dilakukan seiring dengan dalil kedua pihak yang tidak ada dalam hukum acara PHPU serta seluruh dalil gagal dibuktikan dalam persidangan.
"Semua itu kami rangkum sebagai satu refleksi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Itu kami masukan dalam kesimpulan sebanyak 70-80 lembar," ujar Fahri.
Ia berharap seluruh kesimpulan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan sekaligus referensi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dalam membuat putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi
BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Rasa Malas yang Paling Ampuh
Fahri mencontohkan salah satu dalil yang dimaksud, yakni mengenai penunjukan penjabat kepala daerah sebagai cawe-cawe atau penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo, sebagai upaya mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Namun, dalil tersebut terbantahkan secara faktual oleh penjelasan ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yang mengungkapkan dari 24 penjabat yang ditunjuk, sebanyak 23 penjabat merupakan penjabat Aceh. "Tetapi faktanya, Pak Prabowo kalah di Aceh," ungkapnya.
Dengan begitu, menurut Fahri, tidak ada satu pun bukti dari seluruh dalil yang disampaikan para pemohon pada sidang PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mampu membangun suatu konstruksi kausalitas atau irisan yang berkaitan dengan peristiwa yang didalilkan dengan apa yang dimohonkan.
"Sama sekali tidak compatible dengan yang telah diungkapkan di persidangan," tutur Fahri.
BACA JUGA:Surya Paloh Berikan Restu Kepada Anies Jika Ingin Maju Pilkada Jakarta Lagi
BACA JUGA:Bawaslu Akan Serahkan Nota Kesimpulan ke MK Hari Ini
Oleh karenanya, pihaknya meminta MK agar menolak seluruh permohonan dari Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin karena tidak sesuai dengan kompetensi MK yang tidak berwenang untuk mengadili berbagai hal yang diajukan oleh para pemohon karena di luar dari ketentuan yang ada.
Kendati demikian, jika memang dalil tersebut dinilai sejalan dengan hukum acara maka Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam kesimpulan meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon, menetapkan atau mengesahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tentang Pengesahan Hasil Pilpres dan Pileg di seluruh Indonesia, serta menetapkan perolehan suara yang benar sesuai hasil KPU.