Nilai TPPU Capai Rp20 miliar

Ali Fikri.-ANTARA-Jambi Independent

Kemudian pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Ada Layanan Khusus untuk Jemaah Lansia, 3.116 JCH Jambi Mulai Berangkat 3 Juni 2024

BACA JUGA:Waspada Hewan Berbisa Saat Musim Hujan Damkar Tanjab Timur Siaga Laporan

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas perbuatannya Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan