• Penetapan Calon Terpilih
• Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
• Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih : Paling lama 5 (lima) Hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
•Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkama Konstitusi
•Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkama Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan, dismissal, atau putusan MK diterima KPU
•Pengusulan dan pengangkatan dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
•Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
•Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
•Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
•Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
•Ada permohonan PHP: paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkama Konstitusi. (*)