JAMBIKORAN.COM - Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi mengatakan, rumah sakit swasta anggota sudah bersiap memenuhi 12 kriteria kelas standar yang ditetapkan.
Salah satu peraturannya yakni, mengatur maksimal empat tempat tidur dipasang dalam satu ruangan rawat inap, dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.
“Sebab, jumlah maksimal tempat tidur yang tadinya 5, menjadi 6. Krena maksimalnya 4,ini berarti lebih sedikit tempat tidur rumah sakit,” jelasnya.
Hal ini memuat karena adanya pemberlakukan Kelas Rawat Inap Srandar (KRIS), yang membuat RS bisa kekurangan tempat tidur.
Dengan berlakunya KRIS ini ada akan risiko baik itu dalam aspek biaya, investasi hingga penurunan jumlah tempat tidur. Kecuali rumah sakit bersedia membangun fasilitas baru untuk menambah tempat tidurnya.
BACA JUGA:Kembangkan Inovasi Digital BPJS Kesehatan Orientasi ke Masyarakat
BACA JUGA:900 PPS Nunggak BPJS Kesehatan
Meski demikian, sekitar 70 persen rumah sakit yang menjadi anggota ARRSI sudah siap untuk menjalankan kelas standar ini.
Ada beberapa cacatan yang perlu menjadi bahan pertimbangan utama. Yakni ia menekankan bahwa, meskipun sebagian besar rumah sakit telah dipersiapkan dengan baik. Namun kapasitas rumah sakit swasta bervariasi.
Sehingga yang kedua, nantinya akan muncul pertanyaan baru, mengenai tarif yang akan diberlakukan pada KRIS.
"Kalau nanti KRIS diberlakukan, dibayarnya ditarif yang mana nih? Kalau sudah murni berlaku kelas standar (KRIS), tarifnya ini yang mana? Ini yang perlu ada aturan turunannya," tutur Iing.
Ketiga mengenai peraturan, jika seseorang ingin naik kelas.
Ia meminta adanya kejelasan aturan koordinasi manfaat KRIS terkait pihak yang ingin naik kelas perawatan dari satu ruangan berisi 4 tempat tidur menjadi 1 atau 2 tempat tidur saja.
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Andalkan JKN
BACA JUGA:BPJS Buka Lowongan Kerja Bagian Admin, Berikut Persyaratan dan Linknya