Yang terakhir dengan adanya perubahan ini, pemerintah harus melakukan sosialisai kepada para peserta BPJS agar nantinya mereka dapat memahami apa yang dimaksud dengan kelas standar ini.
Di sisi lain Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa nantinya setelah aturan KRIS ini disahkan pengelola RS tidak perlu memangkas jumlah tempat tidur.
Menurutnya berkurangnya jumlah tempat tifur akan berdampak pada antrean pasien dalam pengaksesan layanan rawat inap.
"Pesan saya, jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur. Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," katanya.(*)
Kategori :