"Saya mengajak Efrizal periksa langsung ke lokasi debitur di Merangin, namun ditolak dengan alasan belum ada waktu," ungkap Nurhidayani.
BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia Triwulan I Menurun
BACA JUGA:Menunggu Nyali Partai Besar, Pada Pilgub Jambi Tahun 2024
Menanggapi keterangan para saksi, dalam sidang ini, terdakwa Efrizal menyampaikan keberatan terhadap keterangan saksi Ferdinili Agustin. "Terkait keterangan ibu Ferdinili bahwa persyaratan pembiayaan di syariah harus melampirkan gabungan rekening konvensional, menurut kami sesuai aturan di KCP Mersam sudah kami jalankan," kata Efrizal.
M. Royyan juga membantah keras tak pernah diberi pembekalan tentang cara menganalisis pembiayaan. Sementara Efrizal membantah keharusan karyawan membuka rekening konvensional untuk pengajuan pembiayaan syariah.
Royyan juga memberikan keberatan atas keterangan saksi Ferdinili dan Nurhidayani. "Pada tanggal 11-13 Mei 2022 itu bukan pelatihan seperti yang dijelaskan. Hari pertama saya dikenalkan dengan produk-produk bank, hari kedua ke pondok pesantren untuk pembekalan kerohanian, dan hari ketiga tanda tangan kontrak. Tidak ada pelatihan tentang bagaimana cara analisis pembiayaan," tegas Royyan.
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan (21 Mei 2024) dengan agenda mendengarkan keterangan para debitur. Hakim berharap kesaksian dari para korban bisa menguak tuntas dugaan pemalsuan data untuk mengeruk keuntungan pribadi ini. (mg18/ira)