Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam, satu baju gamis panjang berwarna hijau dan abu-abu, satu jilbab berwarna hitam, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya BS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasat Reskrim.(*)
Kategori :