JAMBI - Dua dari terdakwa pengedar sabu 10 kg yakni Sukardi, Asril, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Sementara satu orang terdakwa lainnya, Deri Saputra divonis penjara seumur hudup. Putusan itu dibacakan, Selasa 28 Mei 2024.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
Vonis malejis hakim lebih tinggi, dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut menjatuhkan pidana kurungan penjara seumur hidup.
BACA JUGA:6 Terdakwa Divonis Berbeda, Suap Gratifikasi APBD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Empat Pemain Belum Bergabung, Dengan Pemusatan Latihan Timnas
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Sukardi alias Dedi bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak tau melawan hukum Menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menerima,menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
Terdakwa dituntut pidana terhadap terdakwa Sukardi berupa pidana penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam perjalanannya Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika yang telah dikenal bernama Muklis yang belum tertangkap dan berdomisili di Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, yang berkomunikasi melalui handphone milik terdakwa, yang tujuannya Muklis menawarkan terdakwa untuk menjemput narkotika di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
BACA JUGA:Diskominfo Muaro Jambi Jalin Kerjasama dengan Universitas Nurdin Hamzah
BACA JUGA:Minta Dikaji Ulang Soal Potongan Gaji untuk Tapera
Kemudian, nantinya akan diantarkan kepada penerimanya di Kabupaten Muara Bungo, yakni terdakwa Deri Saputra.
Saat itu, Muklis menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp160 juta. Dengan jumlah itu terdakwa Asril menyetujuinya dan bersedia untuk menjemput narkotika tersebut.
Selanjutnya terdakwa Asril menghubungi saksi Sukardi, dengan berkomunikasi melalui handphone mengajak untuk menjemput narkotika ke Kota Pekan Baru, Provinsi Riau dan berjanji akan membagi dua upah yang akan didapat sebesar Rp160 juta itu.