SAROLANGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (40 tahun) yang merupakan penduduk Gunung Kembang, Sarolangun. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di jalan lintas Desa Rantau Tenang.
Menurut Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, penangkapan tersebut berawal dari informasi dan pengintaian yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap DI, ditemukan 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat bersih bruto dari sabu yang ditemukan mencapai 10,32 gram.
Selain sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 1 helai celana pendek loreng dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver dengan nomor polisi BH 3565 OT.
BACA JUGA:Dua Ranperda Disetujui DPRD Sarolangun
BACA JUGA:Juli, Pj Bupati akan Lakukan Evaluasi, Terkait Temuan BPK atas LHP Pemkab Sarolangun Tahun 2023
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dan 114. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," ujar Kasi Humas Iptu Rindradi, mengutip pernyataan Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (cr02/ira)