JAMBI - Mengusung tema "Kebebasan Pers Dalam Jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Bagian Hukum Setda kota Jambi, menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rabu 26 Juni 2024.
FGD ini dilakukan bersama profesi wartawan, yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, yang terdiri dari berbagai media cetak, televisi, radio dan elektronik di Kota Jambi.
Asisten III Setda Kota Jambi, M Jailani mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada para media, yang telah bersinergi dalam membangun kota Jambi.
"Atas nama Pemkot Jambi berterimakasih kepada insan pers semua terhadap pemberitaan baik itu dari sisi positif maupun negatif, pemerintah tidak bisa lepas dari peran media guna menuju pembangunan yang berkelanjutan dengan pemberitaan," ungkapnya saat membuka acara, kemarin.
BACA JUGA:Penyidik Polda Jambi Periksa Pelapor Dugaan Caleg Gunakan Gelar Akademik Palsu
BACA JUGA:Provinsi Jambi Raih Penghargaan GDPK Award, Rancang Pembangunan Kependudukan Berkualitas
Sementara Ketua Pelaksana FGD tersebut, Gempa Awaljon Putra, yang merupakan Kabag Hukum Setda Kota Jambi, mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan hal yang rutin dilaksanakan, khususnya di Bagian Hukum Setda Kota Jambi.
"Kita berharap semoga kegiatan kita ini bisa bermanfaat untuk menjadikan kota Jambi yang lebih baik lagi. Dan memperkuat sinergi antara pemerintah dengan insan pers,” ucap Gempa.
Adapun narasumber, yang hadir dalam FGD yakni, Mukhtadi Putranusa merupakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi, Kasubsi Intelejen Kejari Jambi Vinza Buanda, dan Kabid IKP Diskominfo kota Jambi, M Syayuti.
Dalam pemaparannya, M Syayuti menyebutkan terkait proses kerja sama media, bersama Pemkot Jambi yang tidak hanya dilakukan secara manual, namun juga dilakukan secara elektronik.
BACA JUGA:Ingatkan TNI-Polri Siapkan Pengamanan untuk Dua Pilkada
BACA JUGA:Presiden Minta Tambahan Pompa, Atasi Kekeringan Lahan Tani Juli-Oktober
"Jadi kita merujuk pada regulasi penentuan kerjasama media berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," papar Kabid IKP Diskominfo kota Jambi ini.
Kemudian, dari pihak Kejari Jambi menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penggunaan media sosial secara bijak.
"Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, memilih akibat hukum dan merugikan kepentingan Indonesia ", ujar Vinza Buanda.